Langsung ke konten utama

makalah hukum internasional ( sengketa internasional )

Nama : Anisa
Nim : 10300112006
jurusan : Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Ditinjau dari konteks hukum internasional publik, sengketa dapat didefinisikan sebagai ketidaksepakatan salah satu subyek mengenai sebuah fakta, hukum, atau kebijakan yang kemudian dibantah oleh pihak lain atau adanya ketidaksepakatan mengenai masalah hukum atau fakta-fakta atau konflik mengenai penafsiran atau kepentingan antara 2 bangsa yang berbeda.
Sengketa Internasional dan Faktor Penyebabnya Sengketa internasional adalah sengketa atau perselisihan yang terjadi antar negara baik yang berupa masalah : Wilayah, Warganegara, Hak Asasi Manusia, Terorisme, dll. Faktor politis atau perbatasan wilayah, mrp faktor potensial timbulnya ketegangan dan sengketa internasional yg dapat memicu terjadi perang terbuka.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan sengketa Internasional ?
2.      Bagaimana cara penyelesaian masalah sengketa internasional ?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan sengketa internasioanl.
2.      Untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian masalah sengketa internasional.

   BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian sengketa Internasional
Sengketa menurut Merrils adalah ketidaksepahaman mengenai sesuatu. Sedangkan konflik adalah istilah umum atau genus dari pertikaian antara pihak-pihak yangs eringkali tidak focus.  Dengan demikian setiap sengketa adalah konflik, tetapi tidak semua konflik dapat dikategorikan sebagai sengketa.
Sengketa internasional adalah sengketa yang bukan secara ekslusif merupakan urusan dalam negeri suatu Negara. Sengketa internasional juga tidak hanya ekslusif menyangkut hubungan antar Negara saja mengingat subjek-subjek hukum internasional saat ini sudah mengalami perluasan sedemikian rupa melibatkan banyak actor nono Negara.
B.     Cara-cara penyelesaian sengketa dalam hukum Internasional
1.      Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Diplomatik Yang Damai
Prinsip-Prinsip Penyelesaian Sengketa Secara Damai adalah :
a.    Prinsip itikad baik (good faith)
b.    Prinsip larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa
c.    Prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa
d.   Prinsip kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa
e.    Prinsip kesepakatan para pihak yang bersengketa (konsensus)
f.     Prinsip penggunaan terlebih dahulu hukum nasional negara untuk menyelesaikan suatu sengketa prinsip exhaustion of local remedies)
g.    Prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan, dan integritas wilayah negara-negara
Disamping ketujuh prinsip di atas, Office of the Legal Affairs PBB memuat prinsip-prinsip lain yang bersifat tambahan, yaitu :
a.    Prinsip larangan intervensi baik terhadap masalah dalam atau luar negeri para pihak;
b.    Prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri;
c.    Prinsip persamaan kedaulatan negara-negara;
d.    Prinsip kemerdekaan dan hukum internasiona

2.      Penyelesaian menggunakan kekerasan
Penyelesaian sengketa dengan kekerasan sering disebut juga sebagai penyelesaian secara tidak damai, yaitu berupa ;
a.    Retorsi
Retorsi adalah tindakan yang sah yang dimaksudkan untuk merugikan  Negara yang telah melakukan pelanggaran, retorasi juga merupakan tindakan self help. [1]
Biasanya retorsi berupa tindakan yang sama atau yang mirip dengan tindakan yang telah dilakukan oleh Negara yang dikenai retorsi. Dapat dicontohkan misalnya deportasi dibalas dengan deportasi atau pernyataan persona non grata dibalas dengan pernyataan persona non grata.[2]
Wujud retorsi antara lain :
1.)    Pemutusan hubungan diplomatic
2.)    Pencabutan hak-hak istimewa diplomatic
3.)    Penarikan konsesi pajak atau tariff
4.)    Penghentian bantuan ekonomi
b.    Reprisal
Reprisal atau pembalasan adalah salah satu istilah yang telah dikenal sejak lama, meskipun para sarjana hukum internasional waktu itu belum memperoleh kesepakatan mengenai makna yang harus diberikan pada reprisal.[3] Wujud dari reprisal antara lain :
1.)    Pemboikotan barang
2.)    Embargo
3.)    Demostrasi angkatan laut
4.)    Pengeboman
c.    Blokade Damai
Blockade damai adalah blockade yang dilakukan pada waktu damai untuk memaksa Negara yang diblokade agar memenuhi permintaan ganti rugi yang di derita Negara yang memblokade. Blockade damai sudah lebih dari reprisal, tetapi masih dibawah perang.
d.   Embargo
Embargo merupakan prosedur lain untuk memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Embargo adalah larangan ekspor barang ke Negara yang dikenai embargo.


BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
1.    sengketa dapat didefinisikan sebagai ketidaksepakatan salah satu subyek mengenai sebuah fakta, hukum, atau kebijakan yang kemudian dibantah oleh pihak lain atau adanya ketidaksepakatan mengenai masalah hukum atau fakta-fakta atau konflik mengenai penafsiran atau kepentingan antara 2 bangsa yang berbeda.Sengketa internasional adalah sengketa yang bukan secara ekslusif merupakan urusan dalam negeri suatu Negara. Sengketa internasional juga tidak hanya ekslusif menyangkut hubungan internasional.
2.    Cara-cara penyelesaian sengketa dalam hukum internasional yaitu dengan cara damai dan dengan cara menggunakan kekerasan.

B.  Saran
 
DAFTAR PUSTAKA
Mohd Burhan Stani, Hukum dan Hubungan Internasional, (Yogyakarta: Liberty, 1990)
J.L Brierly, Hukum Bangsa-Bangsa Suatu Pengantar Hukum Internasional, (Jakarta: Bhratara, 1996)
http:// SENGKETA INTERNASIONAL & CARA PENYELESAIAN NYA.htm



[1] Sefriani, Hukum Internasional suatu pengantar , ( Jakarta: Rajawali pers, 2014 ), h. 349
[2] Mohd Burhan Stani, Hukum dan Hubungan Internasional, (Yogyakarta: Liberty, 1990), h.119.
[3] J.L Brierly, Hukum Bangsa-Bangsa Suatu Pengantar Hukum Internasional, (Jakarta: Bhratara, 1996), h.269

Komentar