Nama : Anisa Nim : 10300112006 jurusan : Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ditinjau dari konteks hukum internasional publik, sengketa dapat didefinisikan sebagai ketidaksepakatan salah satu subyek mengenai sebuah fakta, hukum, atau kebijakan yang kemudian dibantah oleh pihak lain atau adanya ketidaksepakatan mengenai masalah hukum atau fakta-fakta atau konflik mengenai penafsiran atau kepentingan antara 2 bangsa yang berbeda. Sengketa Internasional dan Faktor Penyebabnya Sengketa internasional adalah sengketa atau perselisihan yang terjadi antar negara baik yang berupa masalah : Wilayah, Warganegara, Hak Asasi Manusia, Terorisme, dll. Faktor politis atau perbatasan wilayah, mrp faktor potensial timbulnya ketegangan dan sengketa internasional yg dapat memicu terjadi perang terbuka. B. Rumusan Masalah 1. Apakah yang dimaksud dengan sengketa Internasional ? 2. Bagaimana cara penyelesaian masalah sengketa intern
안녕하세요! 내 이름은 안니사 입니다. jangan pernah bosan berkunjung ke tinta merah jambuku. 감사합니다