Nama : Anisa
Nim : 10300112006
jurusan : Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan
Nim : 10300112006
jurusan : Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ditinjau dari konteks
hukum internasional publik, sengketa dapat didefinisikan sebagai
ketidaksepakatan salah satu subyek mengenai sebuah fakta, hukum, atau kebijakan
yang kemudian dibantah oleh pihak lain atau adanya ketidaksepakatan mengenai
masalah hukum atau fakta-fakta atau konflik mengenai penafsiran atau
kepentingan antara 2 bangsa yang berbeda.
Sengketa Internasional
dan Faktor Penyebabnya Sengketa internasional adalah sengketa atau perselisihan
yang terjadi antar negara baik yang berupa masalah : Wilayah, Warganegara, Hak
Asasi Manusia, Terorisme, dll. Faktor politis atau perbatasan wilayah, mrp
faktor potensial timbulnya ketegangan dan sengketa internasional yg dapat
memicu terjadi perang terbuka.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah yang dimaksud dengan sengketa
Internasional ?
2.
Bagaimana cara penyelesaian masalah sengketa
internasional ?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan
sengketa internasioanl.
2.
Untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian
masalah sengketa internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian sengketa Internasional
Sengketa menurut Merrils adalah ketidaksepahaman
mengenai sesuatu. Sedangkan konflik adalah istilah umum atau genus dari
pertikaian antara pihak-pihak yangs eringkali tidak focus. Dengan demikian setiap sengketa adalah
konflik, tetapi tidak semua konflik dapat dikategorikan sebagai sengketa.
Sengketa internasional
adalah sengketa yang bukan secara ekslusif merupakan urusan dalam negeri suatu
Negara. Sengketa internasional juga tidak hanya ekslusif menyangkut hubungan
antar Negara saja mengingat subjek-subjek hukum internasional saat ini sudah
mengalami perluasan sedemikian rupa melibatkan banyak actor nono Negara.
B. Cara-cara penyelesaian sengketa dalam hukum
Internasional
1.
Penyelesaian Sengketa Internasional Secara
Diplomatik Yang Damai
Prinsip-Prinsip Penyelesaian Sengketa
Secara Damai adalah :
a.
Prinsip itikad baik (good faith)
b.
Prinsip larangan penggunaan kekerasan dalam
penyelesaian sengketa
c.
Prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian
sengketa
d.
Prinsip kebebasan memilih hukum yang akan
diterapkan terhadap pokok sengketa
e.
Prinsip kesepakatan para pihak yang bersengketa
(konsensus)
f.
Prinsip penggunaan terlebih dahulu hukum
nasional negara untuk menyelesaikan suatu sengketa prinsip exhaustion of local
remedies)
g.
Prinsip-prinsip hukum internasional tentang
kedaulatan, kemerdekaan, dan integritas wilayah negara-negara
Disamping ketujuh prinsip
di atas, Office of the Legal Affairs PBB memuat prinsip-prinsip lain yang
bersifat tambahan, yaitu :
a.
Prinsip larangan intervensi baik terhadap
masalah dalam atau luar negeri para pihak;
b.
Prinsip persamaan hak dan penentuan nasib
sendiri;
c.
Prinsip persamaan kedaulatan negara-negara;
d.
Prinsip
kemerdekaan dan hukum internasiona
2.
Penyelesaian menggunakan kekerasan
Penyelesaian sengketa
dengan kekerasan sering disebut juga sebagai penyelesaian secara tidak damai,
yaitu berupa ;
a.
Retorsi
Retorsi adalah
tindakan yang sah yang dimaksudkan untuk merugikan Negara yang telah melakukan pelanggaran,
retorasi juga merupakan tindakan self
help. [1]
Biasanya retorsi
berupa tindakan yang sama atau yang mirip dengan tindakan yang telah dilakukan
oleh Negara yang dikenai retorsi. Dapat dicontohkan misalnya deportasi dibalas
dengan deportasi atau pernyataan persona non grata dibalas dengan pernyataan
persona non grata.[2]
Wujud retorsi antara
lain :
1.)
Pemutusan hubungan diplomatic
2.)
Pencabutan hak-hak istimewa diplomatic
3.)
Penarikan konsesi pajak atau tariff
4.)
Penghentian bantuan ekonomi
b.
Reprisal
Reprisal atau
pembalasan adalah salah satu istilah yang telah dikenal sejak lama, meskipun
para sarjana hukum internasional waktu itu belum memperoleh kesepakatan
mengenai makna yang harus diberikan pada reprisal.[3]
Wujud dari reprisal antara lain :
1.)
Pemboikotan barang
2.)
Embargo
3.)
Demostrasi angkatan laut
4.)
Pengeboman
c.
Blokade Damai
Blockade damai adalah
blockade yang dilakukan pada waktu damai untuk memaksa Negara yang diblokade
agar memenuhi permintaan ganti rugi yang di derita Negara yang memblokade.
Blockade damai sudah lebih dari reprisal, tetapi masih dibawah perang.
d.
Embargo
Embargo merupakan
prosedur lain untuk memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Embargo adalah
larangan ekspor barang ke Negara yang dikenai embargo.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
sengketa dapat didefinisikan sebagai
ketidaksepakatan salah satu subyek mengenai sebuah fakta, hukum, atau kebijakan
yang kemudian dibantah oleh pihak lain atau adanya ketidaksepakatan mengenai
masalah hukum atau fakta-fakta atau konflik mengenai penafsiran atau kepentingan
antara 2 bangsa yang berbeda.Sengketa internasional adalah sengketa yang bukan
secara ekslusif merupakan urusan dalam negeri suatu Negara. Sengketa
internasional juga tidak hanya ekslusif menyangkut hubungan internasional.
2.
Cara-cara penyelesaian sengketa dalam hukum
internasional yaitu dengan cara damai dan dengan cara menggunakan kekerasan.
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
Mohd Burhan Stani, Hukum dan Hubungan Internasional,
(Yogyakarta: Liberty, 1990)
J.L Brierly, Hukum Bangsa-Bangsa Suatu Pengantar
Hukum Internasional, (Jakarta: Bhratara, 1996)
http:// SENGKETA INTERNASIONAL & CARA PENYELESAIAN
NYA.htm
Komentar
Posting Komentar